di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Perhubungan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Permenhub 116/2017 · Permenhub No. 116 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 116 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang di Kementerian Perhubungan, Instansi Pusat selain Kementerian Perhubungan, dan/atau Instansi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional bidang perhubungan melalui Penyesuaian/Inpassing. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengusulan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional, kriteria pengangkatan, persyaratan, tata cara Penyesuaian/Inpassing, dan uji kompetensi. Pengangkatan ini dibagi menjadi kategori keterampilan dan kategori keahlian, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Proses ini melibatkan pengusulan formasi oleh instansi pusat dan daerah, persetujuan oleh Menteri, dan penetapan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai angka kredit kumulatif dan tata cara administrasi yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional.