Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Perhubungan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permenhub 116/2017 · Permenhub No. 116 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 116 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Perhubungan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang di Kementerian Perhubungan, Instansi Pusat selain Kementerian Perhubungan, dan/atau Instansi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional bidang perhubungan melalui Penyesuaian/Inpassing. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengusulan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional, kriteria pengangkatan, persyaratan, tata cara Penyesuaian/Inpassing, dan uji kompetensi. Pengangkatan ini dibagi menjadi kategori keterampilan dan kategori keahlian, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Proses ini melibatkan pengusulan formasi oleh instansi pusat dan daerah, persetujuan oleh Menteri, dan penetapan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai angka kredit kumulatif dan tata cara administrasi yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional.

(-)

(-)