Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/2014 · Keppres No. 45 Tahun 2014 · Keppres Nomor 45 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Sumatera Selatan sebagai Ketua, Bupati Banyuasin sebagai Wakil Ketua, dan beberapa kepala kantor wilayah serta badan terkait di Provinsi Sumatera Selatan. Dewan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

(-)

(-)