Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2013
Hubungan KetenagakerjaanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2013
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013 mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur Badan Narkotika Provinsi (BNP) menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan peralihan status kelembagaan BNP menjadi kelembagaan pusat. Hal ini menyebabkan kewenangan pelaksanaan penanganan narkotika di daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghindari benturan program kegiatan dan permasalahan kewenangan lainnya.

1. Pelaksanaan penempatan pegawai Badan Narkotika Provinsi dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

(-)