Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permensos 9/2018 · Permensos No. 9 Tahun 2018 · Permensos Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStandar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku06 Juli 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota 2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2010 tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan pelayanan dasar sosial, termasuk rehabilitasi sosial dan perlindungan serta jaminan sosial bagi korban bencana. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan dasar ini, yang meliputi standar dan jumlah kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia, serta petunjuk teknis pemenuhan standar. Peraturan ini juga mengatur tentang standar minimum sarana dan prasarana, serta tata cara pemenuhan standar pelayanan minimal bidang sosial.

(-)

(-)