Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT Bukopin)

Juga dikenal sebagai: PP 91/1999 · PP No. 91 Tahun 1999 · PP Nomor 91 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT Bukopin)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Umum Koperasi Indonesia (PT. BUKOPIN) melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, dengan nilai sebesar Rp 23.200.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)