Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 23/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2000 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kebutuhan biaya pengelolaan dan pemeliharaan tempat parkir.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp 1.000,- setiap 1 (satu) kali parkir.
  • Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) sebesar Rp 1.000,- setiap 1 (satu) kali parkir.
  • Kendaraan bermotor roda 4 (empat):
    • Bus dan Truk sebesar Rp. 2000,-
    • Non Bus dan Truk sebesar Rp 1.500,-
  • Kendaraan bermotor roda 6 (enam) sebesar Rp 5.000,- setiap 1 (satu) kali parkir.
  • Kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 (enam) sebesar Rp 25.000,- setiap 1 (satu) kali parkir.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Daerah terhutang yang tidak atau kurang bayar.