Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 2/2003 · PP No. 2 Tahun 2003 · PP Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:1 Januari 2003
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan01 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membina, menegakkan disiplin, dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota kepolisian, serta sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran disiplin. Kewajiban anggota meliputi kesetiaan kepada negara, menjaga kehormatan, dan menaati peraturan perundang-undangan. Larangan mencakup tindakan yang dapat menurunkan martabat kepolisian, kegiatan politik praktis, dan penyalahgunaan wewenang. Sanksi disiplin dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau penempatan dalam tempat khusus. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin, serta hak anggota untuk mengajukan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan.

  • Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tetap berlaku.

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
  • Hukuman disiplin dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, mutasi, atau penempatan dalam tempat khusus.