Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD TA 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 9/2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2021Tanggal Penetapan:14 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2021
Tanggal Penetapan14 Oktober 2021
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 Nomor 7); Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp. 1.064.443.069.935,00 bertambah/berkurang sebesar Rp. 32.738.322.165,06 sehingga menjadi Rp. 1.097.181.392.100,06.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 67.978.328.317,00.
    • Pendapatan Transfer setelah perubahan menjadi Rp. 919.267.433.436,00.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 35.908.152.930,00.
  • Belanja Daerah:
    • Belanja Operasi setelah perubahan menjadi Rp. 765.547.909.862,00.
    • Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp. 145.484.284.767,00.
    • Belanja Tidak Terduga setelah perubahan menjadi Rp. 4.004.410.571,06.
    • Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp. 182.144.786.900,00.
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 77.625.748.528,17.
    • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 3.598.271.111,11.

(-)

(-)