Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2011Tanggal Penetapan:17 Februari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.188.327.220.067,06 dan belanja sebesar Rp. 3.977.003.228.270,09, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (788.676.008.203,03). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.396.708.742.652,56 dan pengeluaran sebesar Rp. 72.691.143.685,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.324.017.598.967,56. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 10.171.795.400.594,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 227.054.469.171,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 9.944.740.931.422,76. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2009 sebesar Rp 560.933.664.900,72. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)