Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 13/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tempat PenetapanNegara

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1999 Nomor 4, Seri B Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 18. Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 17); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1999 Nomor 7, Seri B Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1999 Nomor 8, Seri B Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1999 Nomor 11, Seri B Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 52, Seri B Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 34); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2003 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Negara (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2004 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 2. Jenis retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan/penyedotan kakus, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum. 4. Struktur dan besaran tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis pelayanan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis pelayanan, kelas perawatan (untuk pelayanan kesehatan), jenis kendaraan (untuk parkir dan pengujian kendaraan bermotor), lokasi pasar (untuk pelayanan pasar), dan volume sampah (untuk pelayanan persampahan). Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, ketentuan penyidikan, dan sanksi administratif.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.