Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 21/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 21 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2019Tanggal Penetapan:28 November 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku28 November 2019
Tanggal Penetapan28 November 2019
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (PT BPR Bank Boyolali (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, penyertaan modal ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan berkembangnya perekonomian masyarakat di Kabupaten Boyolali melalui peran perbankan yang sehat dan kuat.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk penyertaan modal berupa uang dan barang Pemerintah Daerah.
  • Modal Dasar PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) atau sebesar Rp47.500.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
  • Penyertaan Modal diberikan secara bertahap sampai dengan Tahun 2023.
  • Sumber Penyertaan Modal berasal dari APBD.
  • Realisasi Penyertaan Modal dalam bentuk uang dilakukan dengan cara pencairan dari Kas Umum Daerah ke Kas PT BPR Bank Boyolali (Perseroda).
  • Penyerahan penyertaan modal dalam bentuk barang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah melalui serah terima barang kepada Direktur Utama PT BPR Bank Boyolali (Perseroda).
  • PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun.

(-)

(-)