di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Dan Invenstasi Pemerintah Daerah Kota Ambon
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 16/2015 · Perda Kota Ambon No. 16 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir dan Investasi Pemerintah Kota Ambon bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kredit mikro bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Non Bank dan pemenuhan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan dana bergulir oleh Unit Kerja Kredit Mikro pada SKPD dengan menerapkan PPK-BLUD. Unit Kerja Kredit Mikro beroperasi berdasarkan pola tata kelola yang memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Jenis layanan meliputi penyaluran dan penarikan dana, pengendalian, serta pembinaan debitur. Persyaratan calon penerima kredit mikro meliputi pelaku usaha mikro, berdomisili di Kota Ambon, tergabung dalam kelompok, dan bersedia mentaati ketentuan. Prosedur layanan kredit mikro meliputi tahap permohonan, seleksi/verifikasi, penandatanganan perjanjian, dan pencairan kredit. Pelaku usaha mikro dikenakan tarif layanan tanpa beban bunga dan tidak diwajibkan menyerahkan jaminan fisik.
Sumber dana bergulir dapat berasal dari APBD/APBN, hibah, penarikan kembali pokok dana, pendapatan dari dana, saldo pokok kredit, dan sumber lain yang sah. Investasi Pemerintah Daerah pada Unit Kerja Kredit Mikro minimal sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang diberikan secara bertahap. Penyelenggaraan dana bergulir wajib menyelenggarakan pelaporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Pembinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD, pembinaan keuangan oleh PPKD, dan pengawasan operasional oleh pengawas internal.