Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Dan Invenstasi Pemerintah Daerah Kota Ambon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 16/2015 · Perda Kota Ambon No. 16 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dana Bergulir Dan Invenstasi Pemerintah Daerah Kota Ambon
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir dan Investasi Pemerintah Kota Ambon bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kredit mikro bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Non Bank dan pemenuhan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan dana bergulir oleh Unit Kerja Kredit Mikro pada SKPD dengan menerapkan PPK-BLUD. Unit Kerja Kredit Mikro beroperasi berdasarkan pola tata kelola yang memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Jenis layanan meliputi penyaluran dan penarikan dana, pengendalian, serta pembinaan debitur. Persyaratan calon penerima kredit mikro meliputi pelaku usaha mikro, berdomisili di Kota Ambon, tergabung dalam kelompok, dan bersedia mentaati ketentuan. Prosedur layanan kredit mikro meliputi tahap permohonan, seleksi/verifikasi, penandatanganan perjanjian, dan pencairan kredit. Pelaku usaha mikro dikenakan tarif layanan tanpa beban bunga dan tidak diwajibkan menyerahkan jaminan fisik.

Sumber dana bergulir dapat berasal dari APBD/APBN, hibah, penarikan kembali pokok dana, pendapatan dari dana, saldo pokok kredit, dan sumber lain yang sah. Investasi Pemerintah Daerah pada Unit Kerja Kredit Mikro minimal sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang diberikan secara bertahap. Penyelenggaraan dana bergulir wajib menyelenggarakan pelaporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Pembinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD, pembinaan keuangan oleh PPKD, dan pengawasan operasional oleh pengawas internal.

1. Dana bergulir yang dikelola pemerintah daerah dan/atau masyarakat yang bersumber dari dana penyertaan modal APBD yang dikeluarkan pada tahun-tahun sebelumnya, yang memenuhi karakteristik dana bergulir sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus dilaporkan sebagai dana bergulir dalam Laporan keuangan Unit Kerja Kredit Mikro. 2. Nilai Dana Bergulir yang menjadi asset Unit Kerja Kredit Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Bersih yang dapat direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dana Bergulir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Unit Kerja Kredit Mikro dan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Debitur yang lalai mengembalikan kredit mikro diberikan sanksi administratif berupa peringatan lisan dan teguran tertulis. 2. Jika tidak mengindahkan sanksi administratif, debitur wajib mengembalikan sisa dana dan di-blacklist. 3. Debitur yang mengalihkan dana kredit mikro kepada pihak lain wajib mengembalikan dana dan di-blacklist. 4. Jika debitur tidak mengindahkan ketentuan di atas, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan. 5. Pengelola Unit Kerja Kredit Mikro yang menyimpang dari ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.