di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA MADIUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 10/2018 · Perda Kota Madiun No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah sebelumnya.
Pasal 71 yang baru mengatur bahwa selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Madiun belum terbentuk, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun tetap melaksanakan pengelolaan operasional, fungsi pengawasan, dan fungsi direksi.