Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA MADIUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 10/2018 · Perda Kota Madiun No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA MADIUN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah sebelumnya.

Pasal 71 yang baru mengatur bahwa selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Madiun belum terbentuk, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun tetap melaksanakan pengelolaan operasional, fungsi pengawasan, dan fungsi direksi.

1. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Madiun belum terbentuk, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun tetap melaksanakan pengelolaan operasional, fungsi pengawasan dan fungsi direksi.

(-)