di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 4/2024 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Nunukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan/atau kemudahan sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Insentif dan/atau kemudahan diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, bermitra dengan UMKM, dan berorientasi ekspor.
Bentuk insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian bantuan modal, riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Bentuk kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau kemudahan untuk jenis usaha tertentu seperti UMKM, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.