Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2009 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2009Tanggal Penetapan:27 April 2009
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku27 April 2009
Tanggal Penetapan27 April 2009
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1994 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga di Kabupaten Pekalongan. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Bentuk penyertaan modal dapat berupa pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak (manajemen, produksi, bagi keuntungan, bagi hasil usaha, bagi tempat usaha), atau penempatan modal pada BUMD. Modal dapat berupa uang atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten.

Pihak Ketiga wajib melaksanakan akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai SAK dan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian, serta dapat membentuk Tim Pembina dan Pengendali. Bupati dapat menunjuk pejabat sebagai Dewan Komisaris pada PT, Dewan Pengawas pada BUMD, atau wakil dalam pelaksanaan kontrak. Bagian laba yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.

1. Semua Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dilaksanakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)