Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2014 · Keppres No. 22 Tahun 2014 · Keppres Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Perbankan & Lembaga KeuanganHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan gambar mereka sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gambar kedua Pahlawan Nasional ini akan dicantumkan pada Rupiah kertas dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(-)

(-)