di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1959 tentang Penentuan Pengenaan Nasionalisasi Percetakan Kebayoran P.T.
Juga dikenal sebagai: PP 51/1959 · PP No. 51 Tahun 1959 · PP Nomor 51 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, khususnya Percetakan Kebayoran P.T., yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak Belanda. Tujuan nasionalisasi ini adalah untuk mengamankan percetakan uang kertas dan dokumen berharga lainnya yang penting bagi keamanan negara. Selain itu, Percetakan Kebayoran P.T. akan dijadikan alat percetakan uang dari Bank Indonesia, sesuai dengan wewenang yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Percetakan Kebayoran P.T. yang berlokasi di Jakarta dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan sebagai Perusahaan Percetakan Negara. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva perusahaan kepada suatu P.T. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, dengan Bank Indonesia sebagai pemegang saham tunggal atas nama Pemerintah. Bank Indonesia bertanggung jawab menjalankan hak dan kewajiban sebagai pemegang saham tersebut.