Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 28/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 28 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.060.125.170.632,00, belanja daerah sebesar Rp 1.120.296.568.658,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 60.171.398.026,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 86.051.398.026,00 dan pengeluaran sebesar Rp 25.880.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 60.171.398.026,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lain-lain BLUD RSUD Banyumas. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)