Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 8/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda), (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 137).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman (PT BPR Bank Sleman (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan dan pengembangan sektor keuangan, serta untuk menyesuaikan nomenklatur perusahaan daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tujuan pendirian PT BPR Bank Sleman (Perseroda) adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pendanaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.

Kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, membantu pemerintah kalurahan melaksanakan fungsi pemegang kas kalurahan, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang bank perekonomian rakyat, melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.

Modal Dasar PT BPR Bank Sleman (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp330.929.648.000,00. Organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Bupati Sleman mewakili Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham dalam RUPS.

1. Seluruh kekayaan, usaha, hak, dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta surat izin operasional Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda) beralih kepada PT BPR Bank Sleman (Perseroda). 2. Semua penggunaan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini dimaknai sama dengan nomenklatur “Bank Perekonomian Rakyat". 3. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda), dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru pada PT BPR Bank Sleman (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)