di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta (Perumda Air Bersih Tirtatama DIY). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah untuk penyertaan modal daerah kepada BUMD.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, pertambahan pendapatan Daerah, dan terciptanya kesempatan kerja. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Penyertaan modal kepada Perumda Air Bersih Tirtatama DIY dilakukan dalam bentuk uang dan/atau barang. Modal Dasar Perumda Air Bersih Tirtatama DIY ditetapkan sebesar Rp469.028.716.201,00 (empat ratus enam puluh sembilan milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus satu rupiah) yang merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pemenuhan Modal Dasar dilaksanakan secara bertahap selama 4 (empat) tahun, dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023. Rincian penyertaan modal berupa barang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.