Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanNamrole

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04).

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016 mencabut Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan ketenagalistrikan, melainkan hanya sub urusan energi baru terbarukan. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 186 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum.

(-)

(-)