di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016 mencabut Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan ketenagalistrikan, melainkan hanya sub urusan energi baru terbarukan. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 186 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum.