di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
Juga dikenal sebagai: Permendag 45/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 45/M-DAG/PER/7/2012
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor sisa dan skrap logam dengan tujuan mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri logam dan mesin dalam negeri. Kebijakan ini membatasi ekspor sisa dan skrap logam tertentu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri, dengan persyaratan khusus untuk ekspor dari Pulau Batam. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang memiliki Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Sisa dan Skrap Logam yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas pelimpahan wewenang dari Menteri Perdagangan. Untuk memperoleh SPE, eksportir harus mengajukan permohonan dengan melampirkan SIUP, TDP, NPWP, rencana ekspor tahunan, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. SPE berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu. Eksportir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor secara berkala. Peraturan ini juga mewajibkan eksportir untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait ekspor sisa dan skrap logam yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.