Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam

Juga dikenal sebagai: Permendag 45/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 45/M-DAG/PER/7/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2012Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2012
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor sisa dan skrap logam dengan tujuan mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri logam dan mesin dalam negeri. Kebijakan ini membatasi ekspor sisa dan skrap logam tertentu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri, dengan persyaratan khusus untuk ekspor dari Pulau Batam. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang memiliki Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Sisa dan Skrap Logam yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas pelimpahan wewenang dari Menteri Perdagangan. Untuk memperoleh SPE, eksportir harus mengajukan permohonan dengan melampirkan SIUP, TDP, NPWP, rencana ekspor tahunan, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. SPE berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu. Eksportir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor secara berkala. Peraturan ini juga mewajibkan eksportir untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait ekspor sisa dan skrap logam yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.

Persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja, sisa dan skrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisa dan skrap kuningan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja, sisa dan skrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisa dan skrap kuningan.

1. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Sisa dan Skrap Logam untuk pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam berikutnya.