Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 7/2020 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang (Lembaran Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2016 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Perubahan ini dilakukan untuk menata perangkat daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah, mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, serta mengoptimalkan peran rumah sakit daerah dalam pelayanan kesehatan. Penataan kelembagaan perangkat daerah juga mempertimbangkan adanya perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Dinas Daerah Kabupaten: Mengubah susunan Dinas Daerah Kabupaten, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain.
  2. Badan Daerah Kabupaten: Menghapus Badan (Sekretariat KORPRI) dan menyesuaikan nomenklatur beberapa badan.
  3. Rumah Sakit Umum Daerah: Mengatur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  4. Jabatan Perangkat Daerah: Mengubah ketentuan mengenai jabatan Perangkat Daerah Kabupaten, termasuk eselon jabatan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.

(-)

(-)