di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 7/2020 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Perubahan ini dilakukan untuk menata perangkat daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah, mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, serta mengoptimalkan peran rumah sakit daerah dalam pelayanan kesehatan. Penataan kelembagaan perangkat daerah juga mempertimbangkan adanya perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: