Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2016 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang terpadu, selamat, tertib, lancar, aman, dan nyaman dengan biaya terjangkau. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kebutuhan untuk mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Kendari agar lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota (RIJLLAJK).
  2. Ruang Lalu Lintas: Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas, pengendalian pemanfaatan ruang milik jalan, serta pengaturan penggunaan dan perlengkapan jalan.
  3. Terminal: Pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang dan barang untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan barang.
  4. Pool Kendaraan dan Agen Penjualan Tiket: Pengaturan mengenai penyediaan pool kendaraan oleh pengusaha angkutan umum serta penyelenggaraan agen penjualan tiket.
  5. Parkir: Penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dan penyelenggaraan perparkiran.
  6. Kendaraan: Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, serta perlengkapan kendaraan bermotor.
  7. Pengemudi: Persyaratan pengemudi, termasuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kewajiban pengemudi angkutan penumpang umum.
  8. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan.
  9. Analisis Dampak Lalu Lintas: Kewajiban melakukan analisis dampak lalu lintas untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas.
  10. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas: Pembatasan lalu lintas kendaraan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang lalu lintas.
  11. Angkutan: Pengaturan mengenai angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, standar pelayanan minimal angkutan orang, serta perizinan angkutan orang.
  12. Keselamatan Lalu Lintas: Upaya membangun budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  13. Forum Lalu Lintas: Koordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan.
  14. Peran Serta Masyarakat: Hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  15. Dampak Lingkungan: Persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan kendaraan bermotor.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan Jasa Angkutan Umum harus menyesuaikan menjadi Perusahaan Angkutan Umum secara bertahap, sesuai Pasal 95 ayat (3). 4. Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf a dilaksanakan secara bertahap paling lambat 3 (Tiga) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 44, Pasal 55, Pasal 76, Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 87 ayat (1), Pasal 88 dan Pasal 90 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.