Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 2/2022 · Perda Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2022Tanggal Penetapan:2 Juni 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku02 Juni 2022
Tanggal Penetapan02 Juni 2022
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai retribusi izin mendirikan bangunan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung kemandirian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung (BG) berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasi (tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan).
  2. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meliputi kegiatan layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi BG, penerbitan SLF, penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan pencetakan plakat SLF.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
  5. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk BG dan prasarana BG.
  6. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan pada saat Subjek Retribusi mengajukan permohonan PBG. Retribusi harus dibayar sekaligus secara nontunai.
  7. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dapat diajukan oleh Wajib Retribusi.
  8. Penagihan retribusi dilakukan terhadap penundaan dan/atau angsuran pembayaran retribusi.
  9. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok retribusi PBG.
  11. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi PBG yang kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  12. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
  13. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Sanksi administratif dikenakan kepada Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG.
  15. Penyidikan atas pelanggaran tindak pidana dibidang retribusi dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  16. Wajib Retribusi yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.

1. BG yang didirikan, diubah, dan/atau diperbaiki berdasarkan ketentuan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipandang telah memperoleh PBG. 2. Pemilik BG yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah mendirikan/mengubah/memperbaiki BG tanpa izin, harus mengajukan permohonan PBG berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. BG yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam proses pendirian, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, pencabutan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan BG. 3. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.