di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ke Empat Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Juga dikenal sebagai: PP 37/1979 · PP No. 37 Tahun 1979 · PP Nomor 37 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan memberikan gaji bulan keempat belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian gaji bulan keempat belas kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, termasuk Calon Pegawai Negeri dan Pegawai bulanan yang diangkat dengan Keputusan Presiden. Besaran gaji bulan keempat belas bervariasi berdasarkan golongan, dengan Pegawai Negeri golongan I menerima 125% dari penghasilan bersih sebulan, golongan II dan III menerima 100%, dan golongan IV serta Pejabat Negara menerima 75%. Gaji ini dibayarkan bersama dengan gaji bulan Januari 1980. Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri dan tidak menerima gaji di dalam negeri tidak mendapatkan gaji bulan keempat belas ini. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena disangka melakukan tindak pidana tetap menerima gaji bulan keempat belas sesuai persentase yang ditentukan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh beberapa menteri terkait.