Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 21/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 21 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang pengelolaan pasar dan kebersihan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pengelolaan urusan ketatausahaan.

Kewenangan Dinas mencakup bidang pasar (menyiapkan administrasi perizinan dan pengawasan pengelolaan pasar, toko, kios, dan los) dan bidang kebersihan (penyelenggaraan kebersihan umum, penyediaan fasilitas persampahan, penetapan retribusi, penyelenggaraan pertamanan, pemberian izin pengelolaan pertamanan, dan pengaturan konservasi estetika bangunan).

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pasar, Bidang Kebersihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha menyelenggarakan urusan umum, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga. Bidang Pasar mengelola pasar, kios, los, serta melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan. Bidang Kebersihan melaksanakan tugas di bidang kebersihan dan pertamanan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 15) dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)