Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 10/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan pengelolaan barang. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang rusak, tidak dapat digunakan lagi, atau berlebih. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.

(-)

(-)