Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan pengelolaan barang. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang rusak, tidak dapat digunakan lagi, atau berlebih. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.