Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 1/2025 · Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2025Tanggal Penetapan:3 Januari 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaTata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku03 Januari 2025
Tanggal Penetapan03 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1216); 2. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1714); 3. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 542).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tentang tata cara dan bentuk investasi keuangan haji. Tujuan investasi keuangan haji adalah untuk meningkatkan Nilai Manfaat dari pengelolaan Dana Haji dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Bentuk investasi yang diatur meliputi investasi surat berharga, investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, Nilai Manfaat, dan likuiditas. Jangka waktu investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek (paling lama 1 tahun), jangka menengah (lebih dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun), dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun). Investasi surat berharga meliputi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, dan/atau efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investasi emas dapat dilakukan dalam bentuk emas batangan bersertifikat dan/atau rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah. Investasi langsung dapat dilakukan dengan cara memiliki usaha sendiri, penyertaan modal, kerja sama investasi, dan investasi langsung lainnya. Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk produk investasi yang diterbitkan oleh bank syariah, efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri, pembiayaan syariah, sewa tanah/bangunan/aset/barang, dan investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Peraturan ini juga mengatur mengenai divestasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan investasi, serta cadangan kerugian.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, investasi yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPKH Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan BPKH Nomor 10 Tahun 2020, dan Peraturan BPKH Nomor 2 Tahun 2021, tetap berlaku sampai dengan investasi berakhir. 2. Usulan investasi yang sedang dalam proses persetujuan berdasarkan Peraturan BPKH Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan BPKH Nomor 10 Tahun 2020, dan Peraturan BPKH Nomor 2 Tahun 2021, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

(-)