Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1966 tentang Persetujuan Pos dan Telekomunikasi Antara Republik Indonesia dan Republik Demokrasi Korea

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1966 · Keppres No. 110 Tahun 1966 · Keppres Nomor 110 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 1966
Media, Pos & PeriklananRatifikasi Perjanjian InternasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Pos dan Telekomunikasi Antara Republik Indonesia dan Republik Demokrasi Korea
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Pos dan Telekomunikasi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Demokrasi Korea yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1965. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar, Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia, dan surat dari Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Persetujuan ini tidak menghadapi keberatan dan oleh karena itu disahkan. Keputusan ini juga mengatur pengiriman informasi kepada beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator terkait.

(-)

(-)