Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 2/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2020Tanggal Penetapan:29 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku29 Januari 2020
Tanggal Penetapan29 Januari 2020
Tempat PenetapanMojokerto

(-)

Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Mojokerto. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang adil dan bermanfaat bagi pembangunan daerah, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan reklame yang disusun berdasarkan aspek etika, estetika, norma, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, pendapatan, dan rencana tata ruang wilayah.
  2. Kewajiban penyelenggara reklame, antara lain memiliki izin, membangun konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis, memasang tanda izin, memelihara reklame, menanggung kerugian pihak lain, membongkar reklame setelah masa berlaku habis, memindahkan reklame jika terkena dampak pembangunan, mengasuransikan bangunan reklame, dan membayar pajak, sewa titik reklame, serta retribusi.
  3. Larangan pemasangan reklame di lokasi seperti perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan, taman kota, alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sempadan sungai, jembatan, tiang listrik, median jalan, trotoar, lokasi terlarang dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung, kendaraan dinas pemerintah daerah, dan area pemakaman. Terdapat pengecualian untuk kegiatan tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan.
  4. Ketentuan penyelenggaraan reklame yang tidak boleh menutup pandangan rambu lalu lintas, mengganggu fungsi sarana dan prasarana kota, serta konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis.
  5. Ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame pada bagian jalan, termasuk keamanan konstruksi, penggunaan lampu yang tidak menyilaukan, serta bentuk huruf dan warna yang tidak menyerupai rambu lalu lintas.
  6. Ketentuan mengenai materi reklame yang wajib dimuat dan dapat diubah dengan pemberitahuan tertulis kepada Walikota.

Peraturan ini juga mengatur tentang penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan reklame. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan penyelenggaraan reklame, jaminan biaya pembongkaran, pengendalian, pengawasan, penertiban, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif.

1. Semua produk hukum terkait penyelenggaraan reklame yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggaraan reklame yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan reklame berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 22 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan bangunan reklame, pencabutan izin, pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, dan pembongkaran reklame. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.