Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Di Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 9/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2011Tanggal Penetapan:9 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Di Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku09 Maret 2011
Tanggal Penetapan09 Maret 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2006 Nomor 7 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen. Pencabutan ini dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006, maka ketentuan mengenai retribusi izin usaha angkutan di Kabupaten Kebumen tidak lagi berlaku.

(-)

(-)