Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 12/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 2008
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawa Tahun 2000 Nomor 10 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kerjasama antar desa yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan peraturan bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  2. Kerjasama dapat dilakukan antara desa dengan desa dalam satu kecamatan, desa dengan desa lain kecamatan dalam satu kabupaten, desa dengan desa lain kabupaten dalam satu propinsi, dan desa dengan pihak ketiga.
  3. Kerjasama meliputi bidang peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial budaya, bidang ketentraman dan ketertiban, dan bidang pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  4. Tata cara kerjasama meliputi pembahasan rencana kerjasama dalam rapat musyawarah desa dengan BPD, yang mencakup maksud dan tujuan kerjasama, bidang kerjasama, jangka waktu kerjasama, hak dan kewajiban dalam kerjasama, dan biaya pelaksanaan kerjasama.
  5. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan Kerjasama.
  6. Penyelesaian perselisihan antar desa dan desa dengan pihak ketiga dilaksanakan secara musyawarah mufakat dengan mengikutsertakan BPD.
  7. Peran BPD dalam kerjasama desa adalah memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama desa dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama desa.

(-)

(-)