Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2005Tanggal Penetapan:14 Maret 2005
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku15 Maret 2005
Tanggal Penetapan14 Maret 2005
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 1986 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1986 Nomor 12 Seri : D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, dan transparansi pengelolaan PDAM, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air minum. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh pengurus yang memiliki pengetahuan dan kemampuan manajemen perusahaan.

Ketentuan Substansial:

Pengurus Perusahaan Daerah: Terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas.

Direksi:

  • Diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas setelah dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD.
  • Jumlah anggota direksi paling sedikit 3 orang, salah satunya sebagai Direktur Utama.
  • Masa jabatan direksi paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan.
  • Tugas direksi meliputi memimpin kegiatan perusahaan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, mengembangkan potensi usaha, dan menyampaikan laporan.
  • Direksi berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai, menandatangani pinjaman setelah mendapat persetujuan Bupati, menandatangani neraca laba/rugi, dan menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
  • Penghasilan direksi terdiri dari gaji dan tunjangan, serta jasa produksi.
  • Anggota direksi dapat diberhentikan karena alasan tertentu seperti permintaan sendiri, kesehatan, tidak melaksanakan tugas, terlibat tindakan merugikan perusahaan, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Badan Pengawas:

  • Diangkat oleh Bupati setelah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
  • Jumlah anggota badan pengawas paling banyak 3 orang, terdiri dari pejabat pemerintah daerah, perorangan, dan masyarakat konsumen.
  • Masa jabatan anggota badan pengawas paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan.
  • Tugas badan pengawas meliputi mengawasi kegiatan direksi, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan direksi dan program kerja perusahaan, memberikan saran terkait pinjaman dan ikatan hukum, memberikan saran terkait perubahan status kekayaan perusahaan, dan memberikan saran terkait laporan keuangan.
  • Badan pengawas berwenang memberikan peringatan kepada direksi yang tidak melaksanakan tugas dan memeriksa direksi yang diduga merugikan perusahaan.
  • Penghasilan badan pengawas terdiri dari uang jasa dan jasa produksi.
  • Anggota badan pengawas dapat diberhentikan karena alasan tertentu seperti permintaan sendiri, kesehatan, terlibat tindakan merugikan perusahaan, terlibat tindak pidana, atau merugikan perusahaan.

1. Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan peraturan perundang-undangan yang baru. 2. Semua kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan atau Keputusan Direksi dan Badan Pengawas sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum dikeluarkannya Peraturan dan Keputusan Direksi atau Badan Pengawas yang baru. 3. Direksi dan pegawai perusahaan daerah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil harus melepaskan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah peraturan daerah ini diundangkan.

(-)