Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, dan transparansi pengelolaan PDAM, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air minum. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh pengurus yang memiliki pengetahuan dan kemampuan manajemen perusahaan.
Ketentuan Substansial:
Pengurus Perusahaan Daerah: Terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas.
Direksi:
- Diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas setelah dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD.
- Jumlah anggota direksi paling sedikit 3 orang, salah satunya sebagai Direktur Utama.
- Masa jabatan direksi paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan.
- Tugas direksi meliputi memimpin kegiatan perusahaan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, mengembangkan potensi usaha, dan menyampaikan laporan.
- Direksi berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai, menandatangani pinjaman setelah mendapat persetujuan Bupati, menandatangani neraca laba/rugi, dan menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
- Penghasilan direksi terdiri dari gaji dan tunjangan, serta jasa produksi.
- Anggota direksi dapat diberhentikan karena alasan tertentu seperti permintaan sendiri, kesehatan, tidak melaksanakan tugas, terlibat tindakan merugikan perusahaan, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Badan Pengawas:
- Diangkat oleh Bupati setelah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
- Jumlah anggota badan pengawas paling banyak 3 orang, terdiri dari pejabat pemerintah daerah, perorangan, dan masyarakat konsumen.
- Masa jabatan anggota badan pengawas paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan.
- Tugas badan pengawas meliputi mengawasi kegiatan direksi, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan direksi dan program kerja perusahaan, memberikan saran terkait pinjaman dan ikatan hukum, memberikan saran terkait perubahan status kekayaan perusahaan, dan memberikan saran terkait laporan keuangan.
- Badan pengawas berwenang memberikan peringatan kepada direksi yang tidak melaksanakan tugas dan memeriksa direksi yang diduga merugikan perusahaan.
- Penghasilan badan pengawas terdiri dari uang jasa dan jasa produksi.
- Anggota badan pengawas dapat diberhentikan karena alasan tertentu seperti permintaan sendiri, kesehatan, terlibat tindakan merugikan perusahaan, terlibat tindak pidana, atau merugikan perusahaan.