Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 27/1961 · PP No. 27 Tahun 1961 · PP Nomor 27 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, guna melaksanakan usaha kehutanan di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial
Perusahaan ini merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang kehutanan di Kalimantan Selatan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000,- dan dapat ditambah dengan peraturan pemerintah. Perusahaan wajib menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai petunjuk Menteri. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disahkan oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan sendiri sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)