di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1969 tentang Pembentukan Inspektorat Jenderal pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1969 · Keppres No. 48 Tahun 1969 · Keppres Nomor 48 Tahun 1969
Keputusan Presiden ini membentuk Inspektorat Jenderal di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan untuk kelancaran tugas-tugas departemen tersebut. Inspektorat Jenderal terdiri dari beberapa bidang, yaitu Inspektorat Bidang Proyek-Proyek, Inspektorat Bidang Personalia, Inspektorat Bidang Materiil dan Keuangan, Inspektorat Bidang Organisasi dan Metode, serta Bagian Tata Usaha Inspektorat Jenderal. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.