Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1969 tentang Pembentukan Inspektorat Jenderal pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1969 · Keppres No. 48 Tahun 1969 · Keppres Nomor 48 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1969Tanggal Penetapan:10 Juni 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Inspektorat Jenderal pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1969
Tanggal Penetapan10 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet No. 15/U/KEP/8/1966 2. Keputusan Presidium Kabinet No. 170/U/KEP/11/1966 pasal 3 ayat (4)

Keputusan Presiden ini membentuk Inspektorat Jenderal di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan untuk kelancaran tugas-tugas departemen tersebut. Inspektorat Jenderal terdiri dari beberapa bidang, yaitu Inspektorat Bidang Proyek-Proyek, Inspektorat Bidang Personalia, Inspektorat Bidang Materiil dan Keuangan, Inspektorat Bidang Organisasi dan Metode, serta Bagian Tata Usaha Inspektorat Jenderal. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)