di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 39/2021 · Permenkumham No. 39 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyidikan tindak pidana keimigrasian. Latar belakangnya adalah untuk mendukung terselenggaranya penyidikan tindak pidana keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam proses penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Ini termasuk prapenyidikan, pelaksanaan penyidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), upaya paksa seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka, serta proses gelar perkara.
Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini mencakup kewenangan PPNS Keimigrasian dalam melakukan penyidikan, serta hak-hak tersangka seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk memberikan keterangan secara bebas, dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit diatur dalam ringkasan ini.