Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2021 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku29 Juli 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020. Laporan pertanggungjawaban APBD terdiri dari laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Pendapatan dan Belanja Daerah: Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.547.166.420.989,86 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.677.097.767.990,61, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (129.931.347.000,75). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 185.943.982.884,82 dan pengeluaran sebesar Rp. 20.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 165.943.982.884,82. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp. 36.012.635.884,07.

Aset dan Ekuitas: Jumlah aset tercatat sebesar Rp. 8.668.376.601.691,55, jumlah kewajiban sebesar Rp. 40.696.749.995,24, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 8.627.679.851.696,31.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)