Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: PP 15/2003 · PP No. 15 Tahun 2003 · PP Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2003Tanggal Penetapan:6 Maret 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2003
Tanggal Penetapan06 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah peruntukkan dana penyertaan modal Negara yang semula direncanakan untuk pembangunan pabrik briket batubara di beberapa lokasi menjadi untuk membiayai kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam. Perubahan ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pembangunan pabrik briket batubara kurang menguntungkan dan dapat menjadi beban bagi perusahaan. Oleh karena itu, dana tersebut dialihkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam rangka penjualan saham milik Negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perubahan peruntukkan dana tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)