di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1952 tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer
Juga dikenal sebagai: PP 40/1952 · PP No. 40 Tahun 1952 · PP Nomor 40 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan Angkatan Perang dan korps perwira dengan membentuk Dewan Kehormatan Militer. Dewan ini memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan mengenai pemberhentian perwira yang memiliki perilaku yang dapat merugikan kehormatan tersebut.
Ketentuan Substansial
Dewan Kehormatan Militer berwenang memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan terkait pemberhentian perwira. Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan yang terdiri dari perwira aktif dan non-aktif, serta mekanisme pemilihan anggota Dewan melalui undian. Perwira yang diperiksa memiliki hak untuk membela diri dan menunjuk pembela. Dewan juga dapat meminta keterangan dari saksi dan ahli. Keputusan Dewan bersifat rahasia dan menjadi pertimbangan bagi Menteri dalam mengambil keputusan pemberhentian.