Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.08/2016 · PMK No. 174/PMK.08/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam menyediakan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur daerah. Kebijakan ini menjamin kepastian pemenuhan kewajiban daerah kepada PT SMI dan memberikan penjaminan pemerintah kepada PT SMI. PT SMI diberi wewenang untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah secara selektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber dana untuk penugasan ini berasal dari penyertaan modal negara, pinjaman jangka menengah dan panjang, penerbitan surat berharga, hibah, dan sumber lain yang sah. PT SMI juga menetapkan suku bunga pinjaman berdasarkan imbal hasil Surat Berharga Negara dengan tambahan 0,75%.

1. Pinjaman yang dialihkan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT SMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pinjaman yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diberikan jaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. PT SMI dan Pemda melakukan penyesuaian terhadap klausula dalam perjanjian pinjaman dan dokumen terkait yang telah dialihkan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT SMI dan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif, berdasarkan ketentuan mengenai Perjanjian Pinjaman Pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap perjanjian pinjaman pembiayaan dapat dikenai sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).