Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1990 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1990 · Keppres No. 52 Tahun 1990 · Keppres Nomor 52 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 1990
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di beberapa kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyediakan akses keadilan dan perlindungan hukum yang merata, serta untuk menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, tepat, dan terjangkau. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan lima Pengadilan Tata Usaha Negara di kota-kota tersebut, dengan wilayah hukum yang meliputi beberapa provinsi di Indonesia. Pengadilan ini akan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah ditentukan. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa sengketa yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri sebelum pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara akan tetap diselesaikan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan sengketa yang belum diperiksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang baru dibentuk. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.

1. Sengketa Tata Usaha Negara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri akan tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut. 2. Sengketa yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang baru dibentuk.

(-)