Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2016 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 7/2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan09 Agustus 2016
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah peran penting UMKM dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah dan menyerap tenaga kerja.

Tujuan Kebijakan:

  • Menumbuhkan iklim UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
  • Melindungi, membina, memberdayakan, dan mengembangkan UMKM.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan operasional, melakukan perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan UMKM. Memajukan UMKM agar dapat bersaing, memfasilitasi pendanaan, membantu akses pemasaran, dan meningkatkan kapasitas SDM UMKM.
  • Perlindungan UMKM: Melalui kebijakan peruntukan tempat usaha, akses pendanaan, fasilitasi bahan baku, peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, dan prioritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
  • Pembinaan UMKM: Melalui pemberian fasilitas, bantuan penguatan, dan pedoman oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan institusi/lembaga lainnya.
  • Pemberdayaan UMKM: Menumbuhkan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan. Mewujudkan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  • Pengembangan UMKM: Menciptakan pengusaha baru yang profesional dan berwatak kewirausahaan yang handal.
  • Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil, serta memfasilitasi peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi bagi Usaha Menengah.
  • Kemitraan: Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
  • Hak dan Kewajiban Masyarakat: Memperoleh perlakuan yang sama dalam berusaha, keamanan, kenyamanan, fasilitasi, advokasi, dan perlindungan. Berkewajiban mengurus perizinan, membayar pajak/retribusi, menjaga kebersihan, menjual barang/jasa yang sesuai peraturan, melayani konsumen dengan baik, dan melakukan usaha di lokasi yang sesuai tata ruang.
  • Peran Dunia Usaha: Usaha Besar dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan UMKM. Badan Usaha Milik Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan.
  • Insentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak/retribusi dan kemudahan perizinan.
  • Larangan: Menjual barang/jasa terlarang, melakukan penimbunan, menjual barang kadaluwarsa/rusak, melakukan praktek monopoli, dan membuat perjanjian yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 37 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).