Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Terminal dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Terminal termasuk golongan retribusi jasa usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, volume, dan waktu penggunaan fasilitas terminal.
4. **Prinsip Penetapan dan Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan pelayanan yang seimbang dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis angkutan dan sewa fasilitas di terminal.
5. **Masa dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi ditetapkan berbeda-beda tergantung jenis layanan yang digunakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat Wajib Retribusi menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
7. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan**: Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
8. **Keberatan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan jika terdapat kesalahan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi.
9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
10. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
11. **Insentif Pemungutan**: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
12. **Penyidikan**: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.