Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 4.746.943.175.618,91 dan belanja Rp 5.102.865.250.356,48 sehingga terjadi defisit Rp (355.922.074.737,57). Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 753.331.195.295,66 dan belanja Rp 15.350.000.000,00 sehingga surplus Rp 737.981.195.295,66. Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2015 adalah Rp 382.059.120.558,09. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.