Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2018 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan pelayanan publik meliputi terwujudnya batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait; sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan baik; perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat; serta terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Wali Kota adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Pemerintah Daerah dapat membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, serta mendapat pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan dan menjaga fasilitas publik.

(-)

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenai sanksi teguran tertulis dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 8. Penyelenggara yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 9. Penyelenggara yang dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.