Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan pelayanan publik meliputi terwujudnya batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait; sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan baik; perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat; serta terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Wali Kota adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Pemerintah Daerah dapat membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, serta mendapat pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan dan menjaga fasilitas publik.