di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Baru Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2001 · Keppres No. 6 Tahun 2001 · Keppres Nomor 6 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah-daerah baru yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999. Hal ini dilakukan karena Keputusan Presiden sebelumnya, Nomor 110 Tahun 2000, dianggap tidak memenuhi kebutuhan yang ada.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pembagian keanggotaan DPRD berdasarkan hasil Pemilu 1999, termasuk perimbangan suara partai politik dan pengangkatan anggota dari TNI/POLRI. Jumlah kursi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengisian keanggotaan dilakukan melalui usulan partai politik dan TNI/POLRI, dengan persyaratan tertentu bagi calon anggota. Selain itu, dibentuk Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD (PPK DPRD) untuk menyelenggarakan proses ini, dengan pengawasan dari Panitia Pengawas.