di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.05/2010 · PMK No. 130/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). FLPP ditujukan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan rendah dalam memperoleh kredit kepemilikan rumah sederhana sehat. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara dan pengguna anggaran, sementara Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Peraturan ini menetapkan mekanisme pengajuan, pencairan, dan pelaporan dana FLPP, termasuk penunjukan pejabat terkait dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana FLPP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri Perumahan Rakyat.