Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2015Tanggal Penetapan:4 September 2015
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku04 September 2015
Tanggal Penetapan04 September 2015
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkomsumsi Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol di kalangan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara. Perubahan tersebut terdapat pada Bab VI mengenai ketentuan pidana Pasal 6, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap larangan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Sanksi meliputi pidana kurungan dan/atau denda dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi bagi orang atau badan usaha yang melindungi atau membantu terjadinya pelanggaran pidana terkait minuman beralkohol, serta sanksi bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol di luar daerah dan masuk ke Kolaka Utara dalam keadaan mabuk.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 3 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 3 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 3 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling paling tinggi Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 4. Setiap orang atau badan usaha yang melindungi dan atau membantu terjadinya pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) dan/atau paling tinggi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang mengkomsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, b, c, dan d di luar daerah, kemudian masuk dalam daerah dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana kurungan paling rendah 2 (dua) bulan dan/atau denda paling Paling tinggi Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)