Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 13/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:22 November 2003
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Gudang (TDG)
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan22 November 2003
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:

  1. Memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan TDG agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memberikan dasar hukum untuk pendaftaran gudang yang diharapkan dapat menjadi tempat penyimpanan barang niaga dalam keadaan aman, baik mutu/kwalitas barang itu sendiri maupun dari segi kemungkinan kehilangan fisiknya sehingga kelancaran arus distribusi barang dapat lebih terjamin.
  3. Memberikan dasar hukum untuk pemungutan biaya TDG agar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4. Memberikan dasar hukum bagi pengawasan pendaftaran gudang serta retribusi TDG agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan terkendali.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki TDG bagi setiap orang atau badan yang mendirikan, mempunyai, dan memperluas gudang. TDG berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Bupati dapat menolak atau mencabut TDG apabila tidak memenuhi ketentuan atau diperoleh secara tidak sah. Gudang yang melekat dengan usaha industri atau digunakan untuk menyimpan barang kebutuhan rumah tangga dikecualikan dari kewajiban pendaftaran.

Pemilik/penguasa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar serta menyampaikan laporan persediaan dan mutasi barang jika diminta. Pemegang TDG dilarang memperluas gudang tanpa izin, menimbun barang, atau menyimpan barang yang mencemari lingkungan. Biaya TDG didasarkan pada klasifikasi luas gudang, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan biaya.

1. TDG yang telah diperoleh perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku

1. Pelanggaran atas pasal 3 dan 4 Peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin dan penyegelan. 2. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)